Papuainsight.id|| JAKARTA – Sebuah langkah bersejarah dilakukan oleh perwakilan enam kelompok suku besar yang berasal dari wilayah Pantai Utara Papua dan Lereng Utara Gunung Intan Jaya. Rombongan tersebut telah mendarat di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2026 dengan membawa harapan besar demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Rombongan masyarakat dari wilayah Pantai Utara diwakili oleh Suku Demisa, Suku Burate, dan Suku Didat yang dipimpin langsung oleh Baldus Didat, selaku Ketua Koperasi Didat Merah Putih.
Sementara itu, perwakilan dari wilayah Lereng Utara Gunung Intan Jaya hadir melalui Suku Moi, Suku Walani, dan Suku Walai yang dipimpin oleh Kepala Suku Moi, Yanemanipue.
Kedatangan mereka menjadi sorotan penting mengingat kondisi geografis wilayah asal mereka yang masuk dalam kategori daerah 3T (Terjauh, Tersulit, dan Terisolir). Akses menuju kampung-kampung tersebut sangat terbatas, satu-satunya jalur transportasi yang tersedia adalah melalui udara, sementara akses darat belum tersedia dan harus ditempuh dengan berjalan kaki menerobos hutan belantara. Oleh karena itu, perhatian serius dari pemerintah di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi sangat dinantikan.
Agenda Mulia: Kesejahteraan Generasi Mendatang
Keenam kelompok suku ini tergabung dalam satu wadah organisasi bernama Koperasi Didat Merah Putih. Mereka hadir di Ibukota dengan agenda mulia, yaitu memastikan agar generasi penerus di daerah mereka kelak dapat menikmati pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang layak, tanpa harus meninggalkan tanah kelahiran mereka.
Landasan Hukum yang Kuat
Perjuangan masyarakat adat ini memiliki pijakan hukum yang sangat kuat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Regulasi ini secara tegas menjamin pengakuan hak ulayat, kewenangan khusus, serta partisipasi aktif masyarakat adat dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam.
Secara teknis operasional, aturan utama terkait izin pengelolaan tambang oleh koperasi tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang memberikan prioritas kepada koperasi untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara dengan batas maksimal luas wilayah izin usaha (WIUP) yang dapat diberikan seluas 2.500 hektare.
Selain itu, tata kelola organisasi juga didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi, yang mempertegas kedudukan, tugas, dan fungsi kementerian dalam mendorong kemajuan koperasi di seluruh Indonesia.
Diterima Pejabat Tinggi Negara
Perjuangan mereka mendapatkan respon positif dari berbagai pihak. Pada Senin, 4 Mei 2026, rombongan diterima oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua, Velix Wanggai, di kantornya. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan kelengkapan dokumen dan meminta dukungan agar penerbitan perizinan WIUPK-Prioritas dapat segera diproses.
Pada hari yang sama, pukul 15.00 WIB, rombongan melanjutkan langkahnya menghadap Menteri Koperasi, Ferry Joko Yuliantono, di Rumah Dinas Menteri. Suasana pertemuan berlangsung sangat hangat dan penuh kekeluargaan, bahkan rombongan disuguhi makan siang bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi tidak hanya mendengarkan aspirasi, tetapi juga memberikan instruksi langsung kepada Kepala Dinas PERINDAGKOP Kabupaten Waropen untuk segera memproses pengusulan pendirian SPBU Koperasi Didat Merah Putih dalam waktu dua minggu. Bahkan, Bapak Menteri berjanji akan datang langsung ke Waropen untuk meresmikannya nanti.
“Kabupaten Waropen harus bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain, sebagaimana telah berhasil dilakukan di salah satu kabupaten di Aceh yang telah mendirikan SPBU melalui koperasi rakyat,” pesan Menteri Ferry Joko Yuliantono.
“Selamat berkarya, maju dan sukses bersama rakyat,” tutupnya.
Instruksi Langsung dari Istana
Tidak berhenti di situ, pada kesempatan yang sama, perwakilan rombongan bersama Ketua Komite Otsus juga menghadap Sekretaris Kabinet, Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, di Kantor Istana Merdeka.
Penerimaan dokumen oleh Seskab ini menghasilkan langkah konkret, di mana beliau langsung memberikan instruksi kepada Wakil Menteri ESDM agar memproses dan membantu kelancaran perizinan Koperasi Didat Merah Putih demi kepentingan kesejahteraan rakyat Papua.
Sementara itu, pada tanggal 5 Mei 2026, rombongan juga diterima oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, S.Pt., M.M., dalam suasana kekeluargaan. Di hadapan Wamen ESDM, Baldus Didat mewakili seluruh suku memohon agar WIUPK-Prioritas segera diterbitkan agar masyarakat Papua dapat berdiri di atas kaki sendiri dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Kedatangan para tokoh suku ini membuktikan semangat masyarakat Waropen dan Intan Jaya untuk maju, serta mendapatkan respon positif dan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat.
Sumber Berita:
– Wakil Ketua Koperasi: Oktavinaus Tebai
– Ketua Koperasi: Baldus Didat
– Sekretaris Koperasi: Kartini Rewang
(Red)

















