Jendela Informasi mendalam dari tanah Papua
Indeks
banner 728x250

Dasar Hukum, Pembentukan Dan Tugas Pokok Satgas PKH: Berlandaskan Aturan  Undang – Undang

banner 120x600
banner 468x60

Papuainsight.id|| Jakarta – Keberadaan dan pelaksanaan tugas Satgas Penegakan Hukum (PKH) tidak terbentuk secara sembarangan, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat serta ketentuan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

banner 325x300

Hal tersebut dipaparkan secara rinci oleh tim Satgas PKH dalam keterangan resminya, Kamis (21/05/2026). Seluruh langkah kerja, kewenangan, dan tanggung jawab telah disusun secara terstruktur agar penegakan hukum di bidang kehutanan berjalan tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

DASAR HUKUM DAN PEMBENTUKAN

Satgas PKH dibentuk dan bertindak berdasarkan peraturan hukum yang sah, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
– Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi acuan utama pembentukan satuan tugas ini;
– Serta peraturan pelaksana lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan instansi terkait.

Pembentukan Satgas PKH bertujuan untuk menyatukan kekuatan dan kewenangan dari berbagai unsur, guna melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan secara terpadu terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di dalam kawasan hutan maupun pemanfaatan sumber daya hutan secara tidak sah.

Dengan demikian, penanganan permasalahan kehutanan dapat berjalan cepat, tepat sasaran, dan selaras dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

TUGAS POKOK BERDASARKAN PASAL 8 AYAT (2)

Sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dalam peraturan pelaksanaannya, tugas pokok Satgas PKH meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Melakukan pengawasan dan pemantauan secara rutin di seluruh kawasan hutan untuk mendeteksi dini segala bentuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum;
2. Melakukan penindakan langsung terhadap setiap tindakan yang merusak hutan, mengambil hasil hutan tanpa izin, menguasai kawasan hutan secara sepihak, serta pelanggaran lain yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat;
3. Melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan penyidik pegawai negeri sipil, guna mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta peristiwa hukum;
4. Mengamankan barang bukti, tersangka, dan dokumen terkait untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang sesuai tahapan hukum yang berlaku;
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah daerah, serta unsur masyarakat guna memperkuat sinergi dalam penegakan hukum;
6. Memberikan penyuluhan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman akan aturan dan pentingnya menjaga kelestarian hutan.

Seluruh tugas tersebut dilaksanakan dengan prinsip hukum, transparansi, serta menghormati hak asasi manusia, sehingga setiap tindakan yang diambil senantiasa berlandaskan keadilan dan kepastian hukum.

Keberadaan Satgas PKH diharapkan menjadi garda terdepan dalam melindungi kekayaan alam negara, memastikan pemanfaatan sumber daya hutan berjalan secara berkelanjutan, serta menjamin hak masyarakat untuk menikmati manfaat hutan bagi kesejahteraan bersama.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hak cipta : Papuainsigt.id PT. INDONESIA MONITORING NEWS