PapuaInsight.Id|| NABIRE – Tim penyidik menyampaikan laporan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) berupa kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah KM 95, Kabupaten Nabire. Berdasarkan hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2026, tim telah menetapkan status hukum terhadap para pelaku.
Berikut adalah rangkuman tahapan dan progres penyidikan yang telah dilaksanakan:
1. Penetapan Status Hukum
Tim telah menyiapkan Berita Acara Penetapan Tersangka terhadap 5 (lima) orang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok, yaitu:
– Li Shang Wu;
– Li Hao;
– Li Liang;
– Peng Jianwei; dan
– Fu Weijun.
Sementara itu, 3 (tiga) orang lainnya yaitu Li Boren, Mao Aiming, dan Zhang Yu, tidak ditetapkan sebagai tersangka pidana, melainkan akan ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi untuk diproses sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku.
2. Proses Hukum Penangkapan dan Penahanan
Pada tanggal 21 Mei 2026, tim telah menyampaikan Surat Permohonan Perintah Penangkapan dan Penahanan kepada Kepala Koordinator Pengawas PPNS Mabes Polri guna mendapatkan izin proses hukum.
3. Pengumpulan Barang Bukti
Tim PPNS Kehutanan juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak Distributor PT Sany selaku pemasok alat berat. Hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk melakukan penyitaan terhadap surat bukti pemesanan alat berat yang berada di lokasi KM 95.
4. Penyerahan SK dan Pemeriksaan
Tim telah menyerahkan Surat Penetapan Tersangka kepada 4 (empat) orang tersangka yaitu Li Hao, Li Liang, Peng Jianwei, dan Fu Weijun.
Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka pada rentang tanggal 22 s.d. 24 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi Penerjemah Tersumpah dan Penasihat Hukum, serta berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Biak.
5. Pelaksanaan Penangkapan dan Penahanan
– Tanggal 23 Mei 2026: Dilaksanakan proses penangkapan terhadap keempat tersangka tersebut oleh Korwas PPNS Mabes Polri.
– Tanggal 24 Mei 2026: Dilaksanakan proses penahanan. Keempat tersangka kemudian dititipkan di Polres Biak untuk jangka waktu tahap I, guna pemenuhan alat bukti tambahan sesuai P-21.
Sementara itu, 3 (tiga) orang lainnya telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi.
6. Tahap Selanjutnya
Setelah masa penahanan tahap I selama 20 hari berjalan, PPNS Kehutanan berencana akan menyerahkan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
(Red)

















