Papuainsight.id|| NABIRE – Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dinilai sebagai langkah strategis yang tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian alam, tetapi juga melindungi hak-hak dasar masyarakat adat. Hal ini ditegaskan oleh Ali Kabiay, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Merah Putih RI yang menekankan bahwa upaya ini menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
Ali Kabiay menegaskan bahwa seluruh tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh PKH saat ini sepenuhnya sesuai dengan tugas pokok yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Menurutnya, keberadaan lembaga ini tidak semata-mata untuk menertibkan, melainkan memiliki tujuan utama yaitu mengembalikan dan melindungi hak-hak yang secara turun-temurun menjadi milik masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat di wilayah hutan.
“Langkah yang dilakukan PKH bukan sekadar tindakan penegakan semata, melainkan pelaksanaan tugas yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inti dari seluruh upaya ini adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dapat terjaga, dihormati, dan tidak diganggu gugat oleh kepentingan yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali Kabiay memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas penambangan tradisional yang banyak dilakukan di wilayah hutan. Ia mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di bidang ini untuk menerapkan cara-cara penambangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkelanjutan dan ramah lingkungan.
“Kita harus memahami bahwa alam adalah modal kita bersama dan modal bagi anak cucu kita di kemudian hari. Oleh karena itu, setiap aktivitas penambangan harus memperhatikan keseimbangan lingkungan. Setelah kegiatan selesai, proses normalisasi lahan dan penghijauan kembali wajib dilakukan dengan sungguh-sungguh. Hanya dengan cara itu, bekas lokasi tambang dapat dipulihkan fungsinya dan kembali dimanfaatkan, bahkan dapat dijadikan lahan pertanian yang produktif untuk menunjang kebutuhan hidup masyarakat di masa depan,” tegasnya.
Untuk memastikan semua ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan baik, Ali Kabiay yang juga sebagai Ketua Pemuda Adat Saireri II Nabire juga mendorong pemerintah yang berwenang untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh dan mendalam kepada seluruh pemilik hak ulayat. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas mengenai tata cara penambangan yang benar, serta tahapan prosedur dan persyaratan pembuatan izin tambang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan pemahaman yang cukup dan benar, masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan tertib, tidak melanggar aturan, dan terhindar dari masalah hukum, apa lagi masyarakat adat bekerja di atas tanah adatnya sendiri. Pada gilirannya, hal ini akan menciptakan suasana yang kondusif di mana setiap kegiatan berjalan sesuai hukum dan mengutamakan kepentingan bersama,” tambahnya.
Ali Kabiay menekankan bahwa seluruh upaya yang dilakukan ini berlandaskan pada landasan hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang nyata serta manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat, kelestarian alam, dan kemajuan pembangunan daerah secara keseluruhan.
(Red)

















