Jendela Informasi mendalam dari tanah Papua
Indeks
banner 728x250

DPRK Nabire Dorong Pemda Segera Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat, Lindungi Hak Ulayat dan Genjot PAD

banner 120x600
banner 468x60

papuainsight.id|| NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire untuk segera mengambil langkah strategis dengan mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik hak ulayat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRK Nabire, Imanuel FH Rumbewas, ST, menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah serta masyarakat adat yang memiliki hak atas tanah tersebut.

banner 325x300

“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten segera menindaklanjuti dengan mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pihak yang berwenang. Ini adalah langkah awal yang sangat penting agar masyarakat pemilik hak ulayat dapat mengelola sumber daya secara legal dan terjamin,” ujar Imanuel dalam keterangannya, Senin (25/05/2026).

Lebih jauh, politisi ini menyoroti potensi ekonomi yang besar dari sektor pertambangan. Dengan terbentuknya WPR dan diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas penambangan dapat berjalan lebih terkontrol dan berkontribusi nyata terhadap penerimaan daerah.

“Selain memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, pengelolaan tambang yang baik juga akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD Kabupaten Nabire. Sehingga pembangunan di daerah ini dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, ia juga mengingatkan agar instansi teknis, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Nabire, gencar melakukan sosialisasi menyeluruh. Pemahaman mengenai tahapan mulai dari usulan WPR, penetapan, hingga penerbitan IPR sangat diperlukan agar sistem penambangan emas tertata dengan rapi.

Tidak hanya soal perizinan, setiap pelaku usaha juga wajib memahami tanggung jawab penuh terkait upaya pemulihan dan normalisasi lingkungan pasca kegiatan pertambangan. Hal ini penting untuk menjamin kelestarian alam dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat di masa yang akan datang.

Dasar Hukum
Kebijakan ini dilandasi oleh payung hukum yang jelas, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009, yang mengatur mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
– Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, yang menjadi acuan dalam proses pengusulan dan penetapan batas wilayah usaha pertambangan rakyat.
– Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang.

DPRK Nabire berharap adanya sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan perizinan ini, demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hak cipta : Papuainsigt.id PT. INDONESIA MONITORING NEWS