papuainsight.id|| NABIRE, PAPUA TENGAH – Sebuah penemuan signifikan terjadi dalam rangka penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kabupaten Nabire. Tim gabungan penegak hukum menemukan sejumlah senjata api di rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat tinggal para pekerja asing tersebut, berlokasi di Jalan Poros Wadio Atas, Desa Bumi Wonorejo, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Penemuan ini berawal dari kegiatan pendampingan yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) didampingi oleh unsur pengamanan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Satgas POA Bais TNI, Intelijen Korem 173/Praja Vira Bhawa, serta personel Yonif 753/AVT, bergerak menuju lokasi kontrakan untuk mengambilkan perlengkapan dan barang-barang milik WNA sebelum mereka diberangkatkan ke Kantor Imigrasi Biak pada 16 Mei mendatang.
Kronologi Penemuan
Berdasarkan laporan yang diterima, sekitar pukul 19.00 WIT, saat proses pengambilan barang berlangsung, salah satu personel intelijen dari Korem 173/PVB mencium kejanggalan dan melihat sebuah kotak yang mencurigakan tersimpan di bawah lemari di salah satu ruangan. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang kaliber 5,56, lengkap dengan 3 butir amunisi serta 1 buah magazen.
Menindaklanjuti temuan awal tersebut, Komandan Korem 173/PVB selaku pejabat setempat memerintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan ulang dan penggeledahan menyeluruh guna memastikan tidak ada lagi barang bukti yang tertinggal. Hasilnya, tim kembali menemukan 1 (satu) pucuk senjata rakitan atau senjata non-organik yang tidak masuk dalam standar persenjataan TNI maupun Polri, beserta 1 buah tas penyimpanan senjata berwarna hitam.
Dalam proses klarifikasi terhadap Sdr. Latif (55 tahun), warga lokal yang dipercaya untuk merawat bangunan tersebut, diketahui bahwa ia sama sekali tidak mengetahui keberadaan benda-benda tajam tersebut. Ia memastikan bahwa barang-barang tersebut adalah milik ketujuh WNA yang menempati rumah tersebut, yang masuk dan keluar dari lingkungan rumah tanpa pengawasan ketat darinya.
Pengamanan dan Langkah Lanjutan
Seluruh barang bukti berupa senjata api dan amunisi tersebut telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando Korem 173/PVB guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, ketujuh WNA yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di lokasi PT. KMM tersebut saat ini berada di bawah pengamanan ketat di Posko Gakkum KLHK Mapua. Kondisi mereka dinyatakan aman dan terkendali sambil menunggu jadwal keberangkatan ke Biak pada Sabtu, 16 Mei 2026 mendatang.
Pihak berwenang menegaskan bahwa kasus ini akan didalami secara mendalam oleh Kepala Seksi Intelijen Kasrem 173/PVB untuk mengungkap asal-usul senjata, kepemilikan, serta tujuan penggunaannya di lokasi pertambangan ilegal. Situasi keamanan di lokasi maupun di posko pengamanan hingga saat ini tetap kondusif dan terkendali di bawah pengawasan personel Yonif 753/AVT.
(Red)

















