Papuainsight.id || NABIRE, PAPUA TENGAH – Suara keras dan ultimatum tegas dilontarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) Nabire. Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Ketertiban Umum, Karel Tabuni, ST., memberikan desakan yang sangat menekan dan tak ternegosiasikan kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Kabupaten Nabire. Ia menuntut tindakan nyata dan penutupan paksa terhadap tempat usaha hiburan Karaoke Mahkota, yang terbukti beroperasi melanggar hukum persis bersebelahan dengan kawasan sakral Pekuburan Umum Islam Girimulyo.

Bagi Karel Tabuni, keberadaan tempat hiburan tersebut bukan lagi sekadar masalah pelanggaran aturan teknis, melainkan bukti nyata ketidakberdayaan atau ketidaktegasan aparat dalam menegakkan hukum, yang jika dibiarkan akan terus mencederai rasa keadilan, norma agama, sosial, dan budaya masyarakat Nabire.
“Karaoke Mahkota ini jelas, nyata, dan terang benderang melanggar aturan. Bagaimana mungkin tempat hiburan yang identik dengan kebisingan, keramaian, dan aktivitas malam hari dibiarkan beroperasi menempel persis dengan pekuburan? Di mana rasa hormat kita kepada almarhum? Saya tanyakan kepada Pemerintah dan APH: DI MANA KEPATUHAN KALIAN TERHADAP HUKUM NEGARA? Ini keterlaluan dan harus ditindak SEKARANG JUGA, TANPA TUNGGU LAGI!” tegas Karel Tabuni, ST. dengan nada tinggi dan penuh penekanan saat dikonfirmasi.
PELANGGARAN BERGANDA: LANGGAR TATA RUANG & ATURAN JARAK, IZINNYA CACAT HUKUM
Dalam uraiannya yang tajam, politisi PAN ini kembali menegaskan pelanggaran bertingkat yang dilakukan pengusaha Karaoke Mahkota, sekaligus menyoroti kelalaian yang terjadi di birokrasi perizinan. Ia menegaskan, lokasi usaha tersebut bertentangan mutlak dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61, yang melarang pemanfaatan lahan yang bertentangan dengan fungsi peruntukannya.
“Pemakaman itu fungsi sosial, sakral, harus tenang. Hiburan itu fungsi komersial, bising, berisik. Kedua fungsi ini DILARANG KERAS disatukan atau berdampingan. Ini sudah pelanggaran berat. Belum lagi aturan teknis dalam Permendagri No. 24 Tahun 2006 yang mewajibkan jarak minimal 500 hingga 1.000 meter dari pemakaman. Ini dia berapa meter? 5 meter? 10 meter? Jelas-jelas melanggar syarat jarak. Artinya, izin yang diterbitkan — kalau ada pun — adalah izin cacat hukum, tidak sah, atau diterbitkan oleh oknum yang tidak paham aturan atau sengaja membiarkan pelanggaran!” tekan Karel dengan tajam.
Lebih jauh, Karel Tabuni mengingatkan ancaman pidana yang menggantung, baik bagi pengusaha maupun pihak yang melindungi. Aktivitas kebisingan dan kegaduhan di malam hari telah memenuhi unsur pasal dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 320 dan Pasal 412 tentang gangguan ketertiban umum.
“Kalau saya lihat aturannya, pelaku usaha ini bisa dipidana sesuai UU 26 Tahun 2007 Pasal 63, ancamannya sampai 3 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta. JANGAN MAIN-MAIN DENGAN HUKUM. Jangan karena ada ‘maaf-maafan’, ‘koneksi’, atau ‘uang pelicin’, aturan lalu dikangkangi. Di Komisi A DPRK Nabire, kami tidak akan diam melihat hukum dimainkan begitu saja. Kami awasi setiap langkah kalian!” tandasnya menatap tajam arah instansi terkait.
ULTIMATUM KERAS: DPMPTSP, SATPOL PP, POLRES NABIRE — JANGAN MENUNGGU RUSUH BARU BERGERAK!
Pernyataan Karel Tabuni ini menjadi teguran keras sekaligus peringatan serius bagi Dinas Penanaman Modal (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun Kepolisian Resor Nabire yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut berjalan. Ia mengingatkan, ketidaktegasan aparat membiarkan pelanggaran seperti ini berpotensi memicu amarah massa dan kerusuhan sosial yang bisa merugikan banyak pihak.
“Saya TEGASKAN DAN PERINTAHKAN kepada Kepala DPMPTSP: Segera cek izinnya dan BATALKAN DEMI HUKUM izin operasinya karena melanggar syarat lokasi! Kepala Satpol PP: Segera turunkan pasukan, SEGEL DAN TUTUP PAKSA tempat itu hari ini juga! Kapolres Nabire: Amankan lokasi dan proses hukum pelakunya sesuai pasal pelanggaran ketertiban! JANGAN MENUNGGU MASYARAKAT MARAH, JANGAN MENUNGGU ADA KERIBUTAN BARU BERTINDAK! Jika itu terjadi, maka itu adalah kelalaian tugas dan pelanggaran berat dari pimpinan instansi masing-masing!” serunya berapi-api.
Menurutnya, masyarakat sekitar Pekuburan Islam Girimulyo sudah sangat gelisah dan menyampaikan protes keras. Suara musik, kegaduhan, dan aktivitas yang berlangsung hingga dini hari dianggap sangat menghina tempat peristirahatan terakhir para almarhum, serta bertentangan keras dengan nilai budaya masyarakat Papua yang sangat menghormati leluhur dan mendiang.
“Masyarakat bertanya ke saya: ‘Pak, hukumnya apa tidak berlaku di Nabire? Aparatnya takut atau dibayar?’. Saya jawab tegas: Hukum itu ada, tinggal aparatnya mau berani menegakkan atau tidak. Kami di DPRK sudah menyerukan sikap kami. Sekarang giliran eksekutif dan penegak hukum bekerja. JANGAN ADA TAWAR-MENAWAR, JANGAN ADA KOMPROMI. Prinsipnya satu: Melanggar aturan, harus ditindak!” tegas Ketua Komisi A ini, seolah sedang menagih janji kinerja pemerintah.
KARAOKE MAHKOTA HARUS PERMANEN DITUTUP, JANGAN ADA LAGI IZIN BENGKOK
Di akhir pernyataannya yang penuh tekanan, Karel Tabuni menegaskan kasus Karaoke Mahkota ini harus menjadi pelajaran besar bagi seluruh birokrasi dan pengusaha di Nabire. Perizinan ke depannya harus diperketat habis, tidak boleh ada lagi lokasi usaha hiburan yang dibangun di dekat pemakaman, tempat ibadah, sekolah, atau kawasan sensitif lainnya.
“Karaoke Mahkota harus berhenti beroperasi di sana. Pindah lokasi sesuai aturan atau DITUTUP PERMANEN. Tidak ada jalan tengah, tidak ada toleransi. Kami akan awasi terus kasus ini sampai tuntas 100 persen. Kalau perlu, Komisi A akan turun langsung melakukan sidak bersama media dan masyarakat agar transparan. Kami pastikan, di bawah pengawasan kami, TIDAK AKAN ADA TEMPAT USAHA YANG DI ATAS PELANGGARAN HUKUM BISA TUMBUH SUBUR DI KABUPATEN NABIRE,” pungkas Karel Tabuni, ST. dengan sorot mata yang tak terbantahkan.
Kini, mata seluruh warga Nabire tertuju sepenuhnya pada langkah nyata Pemerintah Kabupaten Nabire dan jajaran APH. Apakah mereka berani membuktikan diri sebagai penegak hukum yang jujur, atau justru membiarkan hukum kembali dikalahkan oleh kepentingan bisnis semata?
(Red)

















