Papuainsight.id | Yahukimo – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan percobaan penembakan di kawasan Ruko Blok A, Kota Dekai, Kamis (30/4/2026) pagi.
Insiden terjadi sekitar pukul 08.40 WIT saat seorang warga berinisial S (54) hendak membuka tempat usahanya.
Dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor melintas di lokasi, kemudian berbalik arah dan mendekati korban.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, menjelaskan salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata api rakitan dan melepaskan satu kali tembakan ke arah korban.
“Tembakan tidak mengenai korban, namun merusak bagian spidometer sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, aparat langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan saksi.
Petugas juga menggelar patroli dan penyisiran di wilayah Kota Dekai guna mengantisipasi gangguan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kerugian material berupa kerusakan pada kendaraan milik korban.
Korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan di Mapolres Yahukimo untuk mendukung proses penyelidikan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Tindakan seperti ini akan kami respons tegas demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada.
“Kami minta masyarakat tidak panik dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Hingga kini, Satgas Operasi Damai Cartenz terus memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal serta pasal percobaan pembunuhan dalam KUHP. (*)

















