Jendela Informasi mendalam dari tanah Papua
Indeks
banner 728x250

Wasirawi Dikeruk Secara Ilegal: Warinussy Desak PKH Turun Tangan, IR, Samsir, Adit, Alvian dan Kawan-kawan Kebal Hukum

banner 120x600
banner 468x60

Papuainsigth|| MANOKWARI – Kasus dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, semakin mengemuka dan memancing kemarahan publik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, operasi ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan melibatkan sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai aktor utamanya, antara lain berinisial IR, Samsir, Adit, Alvian, serta sejumlah pihak lainnya, yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator untuk mengeruk kekayaan alam tersebut.

banner 325x300

Meskipun aktivitas ini telah berlangsung bertahun-tahun, masyarakat menilai langkah penindakan dari aparat penegak hukum setempat dinilai belum maksimal dan terkesan lamban.

Dampak Kerusakan Lingkungan yang Parah
Akibat aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas resmi tersebut, kerusakan lingkungan sudah sangat nyata terlihat. Sungai yang menjadi sumber kehidupan warga kini mengalami kekeruhan ekstrem akibat sedimentasi limbah tambang, terutama saat musim hujan. Tutupan hutan gundul dan perubahan bentang alam juga mengancam ekosistem serta hak ulayat masyarakat adat yang selama ini menguasai wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Lingkungan kami rusak parah. Sungai keruh, hutan habis. Kami menuntut kejelasan status hukum dari kegiatan ini,” ujar salah satu warga yang meminta anonimitas.

Tuntutan Keras Yan C. Warinussy, SH
Menanggapi kelambanan yang terjadi, Advokat dan Pengamat Hukum, Yan C. Warinussy, SH, melontarkan peringatan keras. Ia menegaskan bahwa jika aparat penegak hukum setempat dinilai belum mampu atau belum berani menindak tegas pelanggaran ini, maka pihak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beserta jajaran Gakkum LHK wajib segera turun langsung ke lokasi.

“Hukum tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh berpihak pada kekuatan modal. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka tindakan tegas harus dilakukan. Jika APH lokal belum bergerak maksimal, kami mendesak pihak PKH dan instansi pusat terkait untuk segera turun tangan menertibkan dan memproses hukum para pelaku tambang ilegal ini tanpa pandang bulu,” tegas Warinussy dengan nada keras.

LANDASAN HUKUM YANG MENGANCAM PELAKU

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, nama-nama yang disebutkan di atas serta pihak terkait dapat dijerat dengan pasal-pasal berat sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

– Pasal 158 & 161: Setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

– Jika lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda minimal Rp1,5 Miliar hingga maksimal Rp10 Miliar.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah).

Harapan Masyarakat dan Penegakan Hukum
Masyarakat adat dan seluruh elemen masyarakat mendesak Polda Papua Barat melalui Ditreskrimsus dan Tipidter, serta instansi kehutanan, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Publik menuntut kepastian hukum yang nyata: apakah aktivitas yang dilakukan oleh IR, Samsir, Adit, Alvian dan kawan-kawan tersebut legal atau ilegal?

Jika terbukti melanggar hukum, maka proses hukum harus berjalan transparan, cepat, dan tanpa kompromi demi menyelamatkan alam Wasirawi dan menegakkan keadilan bagi rakyat.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hak cipta : Papuainsigt.id PT. INDONESIA MONITORING NEWS