Papuainsight.id|| NABIRE – Pihak Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan dengan tegas bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, tidak ada satupun pihak maupun individu yang berhak dan diperbolehkan untuk melakukan tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai “pasang badan” atau melindungi aktivitas tambang ilegal di wilayah manapun di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh pihak Satgas PKH pada Senin, 1 Juni 2026, sebagai bentuk penegasan terhadap aturan hukum yang berlaku dan komitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya alam serta keadilan penegakan hukum.
Dalam keterangannya, pihak Satgas PKH menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada beberapa ketentuan hukum yang jelas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
– Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
– Pasal 161: Menegaskan bahwa pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual material yang berasal dari tambang ilegal juga dikenai sanksi pidana yang sama.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
– Pasal 55 dan 56: Mengatur bahwa setiap orang yang turut serta, membantu, menyuruh, atau membiayai tindak pidana juga dapat dijerat sebagai pelaku atau pembantu tindak pidana, termasuk yang melakukan tindakan “pasang badan” atau melindungi pelaku.
Selain landasan hukum tersebut, pihak Satgas PKH juga menegaskan bahwa langkah penindakan ini juga sejalan dengan perintah tegas Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik tambang ilegal secara total dan tanpa toleransi, serta melarang keras adanya pihak-pihak yang “membekingi” atau melindungi pelaku, baik itu oknum aparat, tokoh, maupun pihak manapun.
“Sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, serta perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, kami tegaskan kembali: tidak ada satupun pihak atau siapapun yang berwenang maupun berhak untuk pasang badan atau membackup aktivitas tambang ilegal di wilayah manapun di Republik Indonesia. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak boleh ada yang merasa kebal,” tegas pihak Satgas PKH.
Pihak Satgas PKH juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal termasuk tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan tegas. Setiap orang yang terbukti terlibat baik sebagai pelaku utama, pelaku pendukung, maupun pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa terkecuali.
“Kami mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, baik individu maupun kelompok, untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keutuhan negara, kelestarian alam, serta keadilan dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Pihak Satgas PKH berharap dengan adanya penegasan ini, seluruh pihak dapat memahami posisi hukum yang jelas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta mendukung seluruh upaya penertiban yang dilakukan demi kepentingan bersama.
(Red)

















