Papuainsight.id|| NABIRE – Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) atau illegal mining memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga kekayaan alam negara serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, TNI memiliki wewenang untuk melakukan pengamanan, penertiban, dan penghentian operasi tambang ilegal. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat pembagian peran yang tegas demi terciptanya hukum yang adil dan tertib.
Dasar Hukum yang Melandasi
Keterlibatan TNI ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa TNI dapat melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk pengamanan sumber daya alam nasional.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan juga secara eksplisit melibatkan TNI dalam Satuan Tugas (Satgas) untuk melakukan pengamanan wilayah dan dukungan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Mekanisme dan Pembagian Peran
Dalam pelaksanaannya, tugas utama TNI adalah melakukan pengamanan lokasi, menghentikan aktivitas pelanggaran, serta mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Setelah diamankan, mekanisme hukum yang berlaku mewajibkan pihak TNI untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), maupun Kejaksaan,” demikian bunyi aturan prosedur yang berlaku.
Penyerahan ini penting dilakukan karena kewenangan penyidikan, pemeriksaan, dan proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan adalah ranah mutlak dari APH, sementara TNI berperan sebagai unsur pengaman dan pendukung.
Langkah sinergis ini menunjukkan bahwa negara hadir dengan tegas dalam melindungi sumber daya alam, namun tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku.
(Red)

















