Jendela Informasi mendalam dari tanah Papua
Indeks
banner 728x250

Tegas PKH: Tak Ada Yang Boleh Membackup Aktivitas Tambang Emas Ilegal, Penertiban Untuk Mengembalikan Hak Ulayat

banner 120x600
banner 468x60

Papuainsigth|| PAPUA TENGAH – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Tanah Papua. Pihaknya menolak segala bentuk perlindungan, pembiaran, atau “backing” terhadap aktivitas yang melanggar hukum tersebut.

“Menyinggung soal aktivitas penambangan emas ilegal di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Tanah Papua, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, siapapun dia tidak bisa membackup atau melindungi aktivitas penambangan emas ilegal tersebut,” tegas perwakilan Satgas PKH, Selasa (26/05/2026).

banner 325x300

Hal ini didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal tersebut secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Lebih jauh, Satgas PKH memperingatkan bahwa tindakan tegas tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terlibat atau memberikan perlindungan.

“Jika terbukti ada oknum aparat keamanan maupun aparat penegak hukum yang dengan berani menjadi bagian atau membackup aktivitas tersebut, kami akan bertindak sangat tegas,” ujarnya.

Penindakan ini dilakukan sesuai dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan ini menjadi dasar hukum pembentukan Satgas PKH yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan penagihan denda, penguasaan kembali kawasan hutan, hingga pemulihan aset negara yang disalahgunakan.

Penertiban demi Keadilan Masyarakat Adat

Secara khusus terkait langkah penegakan hukum yang dilakukan di Papua Tengah, Satgas PKH menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan semata-mata untuk menindak, melainkan memiliki tujuan mulia yaitu mengembalikan hak-hak rakyat selaku pemilik hak ulayat setempat yang selama ini terabaikan atau terampas.

“Penertiban yang kami lakukan di Papua Tengah ini sepenuhnya berlandaskan Perpres No. 5 Tahun 2025. Tujuan utamanya sangat jelas, yaitu untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat yang memiliki hak ulayat atas tanah tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal selama ini seringkali beroperasi tanpa mempedulikan hak-hak hukum adat dan kesejahteraan masyarakat asli. Melalui penertiban ini, lahan yang dikuasai secara ilegal akan ditarik kembali dan dikembalikan pengelolaannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan bahwa sumber daya alam di tanah leluhur mereka benar-benar dapat dikelola secara legal, tertib, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat setempat, bukan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu. Hukum harus ditegakkan secara adil dan setara bagi semua orang demi menjaga kelestarian alam, kepentingan nasional, serta keadilan bagi masyarakat adat.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hak cipta : Papuainsigt.id PT. INDONESIA MONITORING NEWS