Papuainsight.id|| NABIRE – Pihak Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) PKH memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan yang menyatakan adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus yang melibatkan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Pihak Satgas menegaskan bahwa seluruh tahapan tugas dan wewenang yang dilakukan telah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak seperti apa yang didalilkan dalam narasi keberatan tersebut.
Penanganan Berdasarkan Dasar Hukum yang Kuat
Satgas PKH menegaskan, operasi yang dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026 lalu dilaksanakan berdasarkan mandat yang jelas dan perintah tugas yang sah. Seluruh proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan yang memiliki kewenangan penuh, dengan supervisi teknis dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Tindakan penindakan yang dilakukan berlandaskan pada:
– Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi dasar pembentukan dan pedoman operasional Satgas PKH .
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang mengatur tentang larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan sanksi hukumnya.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ketentuan pidana bagi pelaku perusakan dan pemanfaatan hutan tanpa izin yang sah.
“Kami meluruskan, bahwa tugas dan fungsi Satgas PKH bekerja semata-mata berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Tidak ada tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau melampaui wewenang,” tegas perwakilan Satgas PKH, Senin (18/5/2026).
Status dan Proses Hukum Telah Tertib
Menanggapi pernyataan mengenai perubahan status dari saksi menjadi subjek hukum, pihak Satgas menjelaskan bahwa hal tersebut adalah mekanisme biasa dalam proses penyidikan.
“Status seseorang dalam proses hukum bisa berubah seiring dengan ditemukannya alat bukti yang cukup dan keterangan yang berkembang selama pemeriksaan. Penetapan status dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukti permulaan yang cukup, bukan dilakukan tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.
Terkait pemindahan tahanan atau penyerahan kepada pihak Imigrasi, hal tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dan aturan yang berlaku, mengingat adanya temuan dan aspek hukum lain yang perlu ditindaklanjuti secara terintegrasi antar instansi.
Penggeledahan dan Penyitaan Sesuai Prosedur
Terkait tuduhan penggeledahan tanpa izin dan penyitaan barang tanpa dasar hukum, Satgas PKH membantah keras hal tersebut.
“Setiap tindakan penyitaan barang bukti, termasuk alat komunikasi dan barang pribadi yang berkaitan langsung dengan perkara, dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan khusus di bidang kehutanan. Semua dibuatkan berita acara yang sah dan ditandatangani saksi-saksi yang hadir,” tegasnya.
Satgas juga menegaskan bahwa penguasaan lokasi dan penggeledahan dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas dugaan pelanggaran berat, dan didasarkan pada kewenangan penyidik yang sah.
Terkait Temuan Senjata Api
Mengenai isu temuan senjata api, Satgas memastikan bahwa barang bukti tersebut telah diamankan dengan benar dan akan segera dilakukan proses pemeriksaan balistik untuk memastikan jenis dan statusnya.
“Kami tidak main-main dalam hal ini. Jika ditemukan senjata api ilegal, maka itu adalah tindak pidana lain yang berat dan akan diproses secara hukum. Keterkaitan para tersangka atau saksi dengan barang bukti tersebut akan dibuktikan secara lengkap dalam berkas perkara nanti,” ujarnya.
Siap Menanggapi Surat Keberatan
Pihak Satgas PKH menyatakan siap menerima dan menanggapi surat keberatan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum. Namun, mereka menegaskan bahwa selama proses berjalan sesuai aturan, maka tugas penegakan hukum akan terus dilanjutkan demi menjaga kedaulatan dan sumber daya alam negara.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Satgas PKH bekerja profesional, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai upaya hukum yang sah justru dihalangi atau dibuat bingung dengan narasi yang tidak sesuai fakta lapangan,” pungkasnya.
(Red)

















