Jendela Informasi mendalam dari tanah Papua
Indeks
banner 728x250

Terkait Penindakan Hukum Oleh Satgas PKH di Nabire, Imanuel F H Rumbewas: Penindakan Hukum Adalah Bentuk Pengembalian Hak Masyarakat Adat, Bukan Perampasan

banner 120x600
banner 468x60

Papuainsigth.id|| NABIRE – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa seluruh langkah penindakan hukum yang dilakukan bukanlah tindakan perampasan, melainkan upaya nyata untuk mengembalikan hak-hak yang sah, termasuk hak adat dan hak ulayat masyarakat atas tanah dan wilayah kekuasaannya. “Jelas salah satu tim Satgas PKH. Sabtu, (16/05/2025).

banner 325x300

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang mungkin berkembang di masyarakat. Satgas PKH menekankan bahwa misi utama yang diemban adalah memastikan keadilan, di mana aset dan wilayah yang seharusnya menjadi milik rakyat adat dapat kembali dikelola dan dimanfaatkan oleh pemilik yang sebenarnya.

Berdasarkan Amanat Perpres No. 5 Tahun 2025

Seluruh proses penindakan, mulai dari pengamanan barang bukti hingga penanganan para pelaku, dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan atas dasar perintah dan mandat yang jelas dari Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Kami bekerja bukan untuk merampas, melainkan untuk menata dan mengembalikan. Jika ada wilayah atau hak yang jatuh ke tangan pihak yang tidak berhak, maka tugas kami adalah mengembalikannya kepada pemilik yang sah, termasuk hak-hak adat,” tegas pihak Satgas.

Terkait Keterlibatan Polri

Menjawab pertanyaan mengapa dalam beberapa tahapan penindakan di lapangan tidak selalu terlihat kehadiran personel Polri setempat, hal tersebut didasarkan pada mekanisme kerja dan struktur organisasi yang telah ditetapkan.

Satgas PKH merupakan lembaga lintas kementerian dan lembaga yang bersifat nasional dan terpusat, yang dalam struktur organisasinya sudah mencakup unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di tingkat pusat, diwakili oleh jajaran Mabes Polri.

“Keterlibatan Polri sudah sangat kuat dalam struktur Satgas PKH secara nasional, termasuk dalam pengamanan dan penegakan hukum. Namun, dalam pelaksanaan operasi di lapangan, penugasan disesuaikan dengan komposisi tim yang sudah ditetapkan dalam surat perintah tugas, yang bisa terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, dan instansi teknis lainnya sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Satgas PKH menegaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian daerah tetap terjalin baik. Seluruh hasil temuan dan barang bukti yang memiliki unsur pidana akan diserahkan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui kepolisian dan kejaksaan setempat untuk proses hukum selanjutnya.

Dukungan Penuh dari Legislatif

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRK Nabire, Imanuel F H Rumbewas, ST, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Satgas PKH.

Menurutnya, penertiban kawasan hutan adalah upaya strategis untuk membenahi tata kelola wilayah agar kembali pada koridor yang benar dan berpihak pada masyarakat asli.

“Kami mendukung penuh langkah Satgas PKH. Selama tindakan tersebut dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tujuannya untuk mengembalikan hak-hak masyarakat serta aset negara, maka hal itu harus didukung demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama,” ujar Imanuel Rumbewas.

Dengan landasan hukum yang kuat dan dukungan berbagai pihak, setiap tahapan penyelesaian kasus akan dilalui secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kebenaran serta kepentingan rakyat banyak.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hak cipta : Papuainsigt.id PT. INDONESIA MONITORING NEWS