Papuainsight.id|| SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Penyidik Polresta Sorong Kota resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong berinisial YS dan seorang pengacara berinisial VN. Penetapan status tahanan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, (16/05/2026), usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang merugikan masyarakat, yang kini memasuki tahapan hukum yang semakin nyata.
Proses Hukum Berjalan
Sebelumnya, pada Jumat malam (15/05/2026), kedua tersangka tersebut menjalani pemeriksaan mendalam di Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sorong Kota. Usai proses pemeriksaan dinilai cukup, keduanya langsung diputuskan untuk ditahan di Rutan Polresta Sorong Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan, membenarkan hal ini saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka, yaitu YS, VN, EBM, dan JW.
“Yang baru diamankan dan ditahan adalah YS dan VN. Sementara dua tersangka lainnya, EBM diketahui sedang dalam kondisi sakit dan JW masih berada di luar daerah, sehingga proses penahanan belum dapat dilakukan saat ini,” terang AKP Afriangga.
Kedua tersangka yang sudah diamankan tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, hingga berkas perkara dinilai lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan ini pertama kali dilaporkan oleh korban, Irwan Oswandi, melalui kuasa hukumnya pada tanggal 14 Agustus 2023. Artinya, proses penyidikan yang berjalan selama lebih dari 3 tahun ini telah memakan waktu cukup panjang.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi untuk mengungkap fakta persidangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya ditetapkan JW, YS, istrinya EBM, serta VN sebagai tersangka dalam jaringan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Dakwaan Pidana
Perbuatan para tersangka disinyalir kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
– Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat;
– Serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
Hukum kini terus bergerak memastikan keadilan dapat ditegakkan, khususnya dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan oknum pejabat dan profesi hukum.
(Red)

















