papuainsight.id|| NABIRE, PAPUA TENGAH – Aktivitas pertambangan emas tradisional di Kabupaten Nabire bukanlah fenomena baru. Sejarah pencatatan emas di wilayah ini memiliki akar sejarah yang panjang, yang hingga kini masih menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan ekonomi masyarakat setempat.

Berawal dari sebuah kebetulan yang bersejarah, potensi emas di wilayah Topo, Nabire, pertama kali terungkap pada tahun 1995. Saat itu, seorang operator alat berat sedang melaksanakan pekerjaan pengusuran tanah untuk pembuatan jalan, dan secara tidak sengaja menemukan endapan emas. Penemuan tersebut tak bisa disembunyikan, kabar pun menyebar dengan cepat bak api dalam sekam, mengundang ribuan orang dari berbagai daerah untuk datang dan mengais rezeki di tanah tersebut.
Sejak saat itu, area Topo bertransformasi menjadi sentra ekonomi yang sangat vital. Wilayah ini menjadi andalan mata pencaharian utama, tidak hanya bagi masyarakat lokal, tetapi juga bagi para pendatang yang memilih menetap dan berjuang di tengah hutan demi kelangsungan hidup keluarga mereka.
EVOLUSI TEKNOLOGI: DARI ALAT SEDERHANA MENJADI SKALA BESAR
Seiring berjalannya waktu, wajah pertambangan di Nabire pun mengalami perubahan yang signifikan. Awalnya, aktivitas penambangan masih dilakukan secara tradisional dengan alat-alat sederhana dan tenaga manusia. Namun, memasuki tahun 2015, minat investasi mulai meningkat dan membawa perubahan besar.
Munculnya para investor, yang kerap disebut masyarakat sebagai “cukong”, termasuk yang berasal dari Korea dan Tiongkok, membawa serta teknologi modern. Penggunaan alat berat seperti excavator mulai marak dilakukan. Hal ini pun memengaruhi pola kerja para penambang lokal, yang kemudian beralih dan menyesuaikan diri dengan sistem kerja yang lebih modern tersebut.
Tidak berhenti pada penggunaan alat berat darat, aktivitas pertambangan pun berkembang menjadi skala yang jauh lebih besar dengan memanfaatkan teknologi sungai. Warga Negara Asing (WNA) mulai menerapkan metode penambangan dengan menggunakan kapal keruk (dredger), yang mampu mengeruk endapan emas dalam jumlah besar dari dasar sungai.
SOROTAN HUKUM DAN DAMPAKNYA
Dinamisasi ini akhirnya menarik perhatian serius dari Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Belum lama ini, tim penegak hukum turun tangan dan berhasil melakukan penindakan terhadap aktivitas kapal keruk yang beroperasi di wilayah KM 102 Siriwo.
Menurut keterangan pihak manajemen yang diwakili oleh Iwan, selaku Humas dari salah satu perusahaan pemilik kapal, kehadiran tenaga kerja asal Tiongkok sebenarnya dimulai sejak tiga bulan lalu untuk tahap perbaikan dan perawatan kapal. Kapal tersebut baru mulai beroperasi dan melakukan uji coba penambangan di Kali Siriwo selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya terjaring operasi hukum.
Ketika ditanya mengenai kepemilikan izin usaha pertambangan, pihak manajemen enggan berkomentar lebih jauh. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kapal tersebut akhirnya disegel oleh Satgas PKH karena dinilai tidak memiliki izin yang jelas dan sah secara hukum.
HARAPAN MASYARAKAT: SOLUSI UNTUK MASA DEPAN
Perlu digarisbawahi, sejak awal keberadaan aktivitas ini di wilayah Topo, para penambang pada dasarnya beroperasi dengan dasar kesepakatan dan izin dari para pemilik Hak Ulayat setempat. Hal ini menjadi norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat adat.
Namun, penegakan hukum yang dilakukan belakangan ini tentu memberikan dampak yang cukup berat bagi roda ekonomi masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada sektor ini. Ribuan kepala keluarga merasakan langsung dampak dari terbatasnya aktivitas penambangan tersebut.
Merespons situasi ini, harapan besar masyarakat pun tertuju pada kebijakan pemerintah. Mereka berharap adanya solusi yang bijaksana dan berkeadilan, yang tidak hanya menegakkan aturan negara, tetapi juga mampu menjamin keberlangsungan hidup warga yang selama ini menggantungkan nasib pada bumi pertiwi Nabire.
(Red)

















