papuainsight.id|| MANOKWARI – Berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua, Yan Christian Warinussy, SH, secara tegas mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan penindakan menyeluruh dan tegas terhadap segala aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Wasirawi, Kabupaten Manokwari dan sekitarnya. Perpres tersebut menjadi payung hukum yang kuat, sah, dan jelas untuk menggerakkan seluruh aparat penegak hukum memberantas praktik-praktik ilegal yang telah lama merajalela di kawasan tersebut.

Kepada media ini, Warinussy menegaskan bahwa instrumen hukum ini mengatur secara rinci pembagian peran, kewenangan, serta mekanisme kerja sama antarinstansi. Hal ini menjadi dasar kekuatan utama agar penegakan hukum tidak lagi tumpang tindih atau tidak jelas tanggung jawabnya.
“Menurut pandangan saya, dengan adanya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini, kita sudah memiliki dasar hukum yang sangat baik dan sah. Instrumen ini menjadi landasan agar Kejaksaan Agung dapat memerintahkan jajarannya, mulai dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat hingga Kejaksaan Negeri Manokwari, untuk bergerak melakukan penindakan dan penegakan hukum secara nyata di lapangan, termasuk di wilayah Wasirawi,” ujar Warinussy.
Struktur Penindakan: Kejaksaan Pemegang Kendali, TNI Kekuatan Utama
Dalam penjelasannya, Warinussy kembali mengingatkan struktur peran yang telah ditetapkan secara baku dalam peraturan tersebut. Berdasarkan amanat Perpres 5/2025, Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai Garda Terdepan sekaligus pemegang kendali utama dalam penegakan hukum. Sementara itu, unsur TNI berkedudukan sebagai kekuatan utama pelaksana teknis yang bertugas melakukan penindakan dan penertiban fisik di lapangan.
“Artinya, koordinasi teknis harus segera dibangun dan dijalin erat antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan Kejaksaan Negeri Manokwari, bersinergi penuh dengan Komando Daerah Militer (Pangdam) 18/Kasuari. Pangdam 18/Kasuari selaku pimpinan teritorial di wilayah Papua Barat, harus segera menggerakkan jajarannya termasuk Komando Distrik Militer (Kodim) 1801 Manokwari, untuk turun bertindak sesuai amanat aturan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pola penindakan di lapangan yang selama ini berjalan— yang kerap diwarnai ketidakjelasan peran atau tumpang tindih wewenang—harus segera diakhiri. Segala bentuk aktivitas yang mengandung unsur perbuatan melawan hukum, wajib ditindak tegas melalui mekanisme koordinasi sesuai Perpres tersebut, hingga sampai ke proses pembuktian dan pelimpahan perkara ke meja hijau.
Tidak Ada Alasan Menunda, Seluruh Pelanggaran Harus Ditindak
“Kini dengan adanya Perpres Nomor 5 Tahun 2025, sudah tidak ada alasan lagi bagi instansi terkait untuk menunda atau menahan diri. Tidak ada lagi istilah menunggu atau melihat ke mana arah kewenangan masing-masing.
Dulu mungkin kita berbicara, namun Kapolda terkesan diam, atau Gubernur masih mencari ruang kewenangannya. Sekarang aturannya sudah jelas: Kejaksaan memimpin penegakan hukum, TNI mengerahkan kekuatan penindakan,” tandas Warinussy.
Lebih jauh, Warinussy menguraikan bahwa payung hukum ini sekaligus menjadi landasan kuat untuk menjerat seluruh rangkaian kejahatan yang menjadi lingkaran bisnis ilegal di kawasan Wasirawi. Berbagai pelanggaran yang nyata terjadi dan harus ditindak antara lain:
– Distribusi dan penjualan minuman beralkohol secara ilegal;
– Pemasukan dan peredaran bahan bakar minyak secara ilegal tanpa izin resmi;
– Masuknya ratusan unit alat berat ke lokasi tanpa dokumen perizinan yang sah, yang dioperasikan oleh para pelaku besar pertambangan ilegal yang selama ini terkesan kebal hukum, antara lain: Bos Besar Samsir, Muhammad Adit, Arman, Budiman, Samat, Acing alias RMS, Alfian, dan Bintang dan Lain lain.
– Berdirinya tempat hiburan karaoke yang beroperasi secara liar dan tanpa izin, yang dikelola oleh Bunda Dini, Bunda Vita, dan Bunda Kharina. Usaha ini diduga kuat menjadi tempat praktik penyediaan wanita pelayan serta aktivitas prostitusi yang berjalan secara terbuka di tengah kawasan tambang.
“Seluruh rangkaian aktivitas itu adalah aspek pelanggaran hukum yang nyata. Semuanya bisa dan harus ditindak tegas. Koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, hingga pembuktian di Pengadilan sudah cukup jelas. Pasal-pasal dalam KUHP sudah cukup lengkap dan tegas untuk menjerat perbuatan-perbuatan tersebut dan mempertanggungjawabkan pelakunya,” papar Warinussy.
HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT PEMILIK HAK ULAYAT
Secara khusus, Yan Christian Warinussy juga menyampaikan pesan dan himbauan yang mendalam, penuh rasa tanggung jawab, dan bernada positif kepada seluruh masyarakat adat serta pemegang hak ulayat di wilayah Wasirawi dan sekitarnya.
“Kepada seluruh saudara-saudara kami, masyarakat adat dan pemilik hak ulayat di tanah Wasirawi, saya berpesan dengan hormat penuh kasih sayang:
Saudara-saudara harus sadar dan pahami benar: tanah ini adalah milik kita, warisan leluhur yang harus dijaga untuk anak cucu kita nanti. Jangan sampai karena tergiur janji keuntungan sesaat atau imbalan yang tidak seberapa besar, kita membiarkan orang-orang dari luar datang mengambil kekayaan alam kita, lalu merusak tanah, hutan, dan sungai kita, lalu mereka pergi membawa keuntungan, sementara kita yang tertinggal hidup di sini harus menanggung sakit akibat kerusakan itu selamanya.
Saya mengajak dan menghimbau dengan hormat: mari kita berhenti mendukung, membiarkan, atau terlibat dalam aktivitas apapun yang bertentangan dengan hukum. Jangan lagi melayani kepentingan para pelaku tambang ilegal maupun bisnis-bisnis gelap yang mereka bawa masuk. Bukalah mata dan hati kita, bahwa apa yang mereka lakukan itu merugikan kita semua sebagai pemilik tanah.
Mari kita bersatu, menjaga ketertiban, dan memberikan ruang penuh kepada aparat penegak hukum untuk bekerja menertibkan wilayah ini sesuai aturan negara. Percayalah, keamanan, keadilan, dan kesejahteraan yang sesungguhnya baru akan kita rasakan jika wilayah kita bersih dari aktivitas liar dan ilegal. Mari kita jaga tanah leluhur kita, demi masa depan generasi Papua yang lebih baik, aman, dan sejahtera secara halal dan berkah.”
Tindakan Segera Wajib Dilakukan
Menutup pernyataannya, Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua ini kembali menegaskan agar Kejaksaan Agung melalui jajarannya di Papua Barat dan Manokwari, serta Pangdam 18/Kasuari bersama Kodim Manokwari, segera bergerak turun. Penertiban menyeluruh di wilayah Wasirawi dan sekitarnya harus dilakukan secepatnya, mengingat aturan main sudah jelas, peran sudah dibagi, dan hukum sudah berdiri tegak untuk ditegakkan.
“Sudah waktunya bertindak. Jangan ada lagi penundaan. Hukum harus berjalan untuk mengembalikan ketertiban, keamanan, dan hak-hak masyarakat adat di atas tanahnya sendiri,” pungkas Yan Christian Warinussy.
(Red)

















