Papua Insight | Jakarta, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kecaman keras terhadap operasi penindakan yang dilakukan terhadap kelompok TPNPB-OPM di Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.
Dalam keterangan pers bernomor 13/HM.00/IV/2026, Komnas HAM mengungkapkan bahwa operasi tersebut mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan warga sipil. Tercatat sebanyak 12 orang meninggal dunia, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, sementara 12 warga sipil lainnya mengalami luka-luka akibat tembakan.
Komnas HAM menyatakan bahwa tindakan yang menyebabkan korban sipil, baik dalam operasi militer maupun non-perang, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Serangan terhadap warga sipil dinilai sebagai pelanggaran HAM serta bertentangan dengan hukum humaniter internasional, khususnya terkait hak untuk hidup dan rasa aman yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.
Selain mengecam, Komnas HAM juga menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut dan menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dalam setiap situasi konflik.
Komnas HAM meminta semua pihak, baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata, untuk menahan diri dan tidak menjadikan warga sipil sebagai sasaran. Penegakan hukum diminta dilakukan secara profesional, terukur, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendesak pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar segera mengambil langkah perlindungan dan pemulihan bagi para korban, termasuk layanan kesehatan dan pendampingan psikologis, serta memastikan masyarakat tidak terpaksa mengungsi karena alasan keamanan.
Komnas HAM juga meminta Panglima TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasi tersebut, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi keadilan bagi para korban dan keluarga.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak sesuai mekanisme yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius Komnas HAM di tengah situasi keamanan yang masih rentan di wilayah Kabupaten Puncak.
(Red)

















