Papuainsight.id|| Manokwari – Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung bertahun-tahun di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, kini terungkap bukan sekadar pelanggaran aturan usaha, melainkan telah berubah menjadi ladang praktek mafia yang diduga kuat melibatkan jaringan pemodal hingga oknum aparat negara, terutama dari lingkungan Polda Papua Barat.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Lembaga Perlindungan dan Penegakan Hukum Bersama (LP3BH) Manokwari, salah satu nama yang mencuat adalah oknum D, anggota Polri yang sebelumnya pernah tercatat terlibat dugaan tindakan pengambilan secara melawan hukum atas sejumlah emas milik Putri Dhini di kawasan Prafi, Kabupaten Manokwari.
Oknum ini kini diduga mendapatkan kepercayaan khusus dari para pemodal pertambangan ilegal untuk berperan sebagai penghubung dengan berbagai pihak, mulai dari jurnalis, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga konon sejumlah petinggi institusi keamanan di lingkungan Polda Papua Barat.
Dugaan ini semakin menguat seiring seringnya oknum tersebut menyebutkan jabatan pejabat tinggi kepolisian provinsi dalam berinteraksi. Selain itu, ditemukan pula indikasi kepemilikan alat berat berupa ekskavator atas nama oknum D, yang membuka dugaan kuat adanya tindak pidana pencucian uang yang patut ditelusuri secara mendalam oleh aparat penegak hukum.
Atas dasar hal tersebut, Yan C. Warinussy, SH, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, menegaskan sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, agar oknum D segera diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan mendalam oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propaminal) Polda Papua Barat.
Lebih jauh lagi, Warinussy mendesak instansi berwenang di Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat untuk segera melaksanakan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan di kawasan Wasirawi. Audit ini harus didasarkan pada kerangka perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan,
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
– Serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak awal beroperasi, kegiatan pertambangan ilegal di kawasan ini sama sekali tidak menyusun maupun meloloskan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga berpotensi merusak ekosistem dan merugikan hak-hak masyarakat adat setempat.
Sayangnya, instansi yang berwenang tampak terkesan abai, yang justru membuka ruang luas bagi maraknya pungutan liar dan perlindungan bagi pelaku usaha ilegal, termasuk dugaan aliran dana kepada oknum aparat yang seharusnya menjaga hukum.
“Apabila audit dan pemeriksaan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, maka niscaya akan terungkap siapa saja pihak lain yang selama ini menerima aliran dana dari oknum D dan membiarkan kejahatan berlanjut di tanah Papua,” tegas Warinussy.
Atas nama kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat, desakan ini diharapkan segera diwujudkan dalam langkah nyata untuk memberantas segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan dan membebaskan institusi negara dari campur tangan mafia.
(Red)

















