Papuainsight.id||Nabire – Isu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Nabire terkait penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah pertambangan emas mendapat tanggapan serius. Ketua Komisi A DPRK Nabire, Karel Tabuni, ST, angkat bicara untuk memberikan pemahaman yang jelas dan akurat kepada publik.
Menurut Karel, upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas ilegal di Papua Tengah terus digencarkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, struktur dan pembagian tugas penegakan hukum telah diatur dengan sangat tegas.
Kejagung Garda Terdepan, TNI Kekuatan Utama
“Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah institusi yang ditetapkan sebagai Garda Terdepan Penegakan Hukum (Gakkum), bukan Kepolisian (Polri). Sementara posisi Polri dalam struktur Satgas PKH lebih berfungsi sebagai unsur pengamanan atau pendukung, bukan pelaksana utama di lapangan,” jelas Karel kepada media.
Fakta di lapangan membuktikan peran TNI sangat dominan sebagai ujung tombak. TNI bertindak sebagai “Pendobrak” utama yang melakukan penertiban fisik, penguasaan kembali lahan negara, dan pengamanan lokasi secara menyeluruh.
Sinergi Lintas Instansi
Dalam setiap eksekusi, unsur TNI berkolaborasi erat dengan jajaran Kejaksaan (Pidsus Kejagung, Kejati, Kejari) yang turun langsung mendampingi demi kepastian hukum.
Operasi ini juga didukung penuh oleh unsur teknis lainnya:
– Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) serta Polhut.
– Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Penegakan Hukum Kementerian ESDM (Gakkum ESDM).
– Badan Informasi Geospasial (BIG) yang bersinergi dengan Dittopad untuk data pencitraan satelit yang akurat.
Mengapa Polri Jarang Terlibat?
Menjawab pertanyaan masyarakat mengenai minimnya keterlibatan Polres setempat, Karel menegaskan hal ini adalah strategi yang telah ditetapkan.
“Fokus penegakan hukum dipegang teguh oleh Kejaksaan, eksekusi fisik oleh TNI. Pola ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan operasi yang sangat tinggi, kecepatan gerak, serta meminimalisir celah intervensi, mengingat jaringan tambang ilegal seringkali sangat luas dan kuat,” ungkapnya.
Penting: Perubahan Mekanisme Hukum
Karel juga menekankan perubahan penting sejak diberlakukannya regulasi baru.
“Sejak terbitnya Perpres No. 5 Tahun 2025, Polri tidak bisa sepihak menggunakan diskresinya untuk menindak tambang ilegal. Semua harus berjalan melalui mekanisme dan struktur Satgas PKH yang sudah ditetapkan.”
Meskipun Polri jarang terlibat dalam tahap eksekusi awal, mekanisme hukum selanjutnya tetap berjalan sesuai aturan, termasuk koordinasi lintas instansi demi penyelesaian perkara yang maksimal dan berkeadilan.
Menutup penjelasannya, Karel Tabuni menyampaikan himbauan yang tegas namun penuh makna kepada seluruh masyarakat Nabire:
“Kepada seluruh masyarakat, khususnya yang selama ini menggantungkan hidup di sektor pertambangan, saya menghimbau untuk segera menyadari situasi hukum yang berlaku saat ini.
Jangan lagi beranggapan bahwa aktivitas ini bisa berjalan normal seperti dulu. Hukum sekarang sudah berubah dan penegakannya sangat ketat. Jangan sampai kita menjadi korban dari ketidaktahuan akan aturan.
Pahamilah bahwa Satgas PKH hadir bukan untuk menzalimi rakyat, melainkan untuk menertibkan aset negara dan melindungi lingkungan hidup kita agar tidak rusak lebih parah. Jika ada yang menjanjikan keamanan atau mengaku punya ‘backing’ tertentu, itu tidak lagi berlaku karena sistemnya sudah berubah total.
Mari kita patuhi aturan negara, hentikan aktivitas ilegal, dan bersama-sama beralih ke kegiatan yang halal, legal, dan berkelanjutan demi masa depan anak cucu kita di Nabire.”
(Red)

















